Batam, Hukum & Kriminal

Dipenghujung Jabatan, Kapolresta Barelang Ungkap Peredaran Gelap Narkotika 35.949,71 Gram

Juliadi | Selasa 02 Jul 2024 13:48 WIB | 212

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (2/7/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram. 


Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba jajaran atas keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba. 


"Terimakasih pengungkapannya dan kerja kerasnya saya apresiasi jajaran Sat Resnarkoba, Kasatnya serta anggotanya," ucap Nugroho, Selasa (2/7/2024). 


Lanjut kata Nugroho, Polresta Barelang akan terus mengungkapkan peredaran narkoba dan tindakan kejahatan yang ada di Kota Batam. 


"Pada hari ini kita mengungkapkan tindak pidana narkotika, pengungkapan dari dua kasus pada 17 Juni 2024 dengan tersangka EH, HS dan AS di TKP Nongsa dan Jakarta dan tanggal 26 Juni 2024 dengan tersangka RE, RT dan EZ di TKP Bengkong,” ungkap Nugroho. 


Lanjut kata Nugroho, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba, dalam pengembangan AS diamankan di depan supermaket Superindo Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat pada 20 Juni 2024. 


"Pelaku merupakan sosok yang memerintahkan pelaku EH untuk menjemput barang haram tersebut," ucap Nugroho. 


Dikatakan Nugroho, EH diimingi mendapat upah yang cukup besar yakni sebesar Rp150 juta dan baru dibayarkan Rp. 3 Juta. 


Atas perbuatanya tersangka, EH, NA dan AS akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumir hidup.


Lebih lanjut Nugroho menyampaikan, dari 35.949,71 gram sudah menyelamatkan kurang lebih 357 ribu lebih jiwa manusia.


Nugroho juga menghimbau masyarakat jika terdapat transaksi atau peredaran narkotika dapat melaporkan ke Polresta Barelang.


"Jangan takut, kami akan menindak tegas,” tutup Nugroho. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media