Batam
Juliadi | Selasa 27 Aug 2024 17:47 WIB | 676
Sosialisasi Pengetahuan Hukum Terkait Pilkada Tahun 2024, Selasa (27/8/2024)
Matakepri.com, Batam -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Bulang mensosialisasikan Pengetahuan hukum terkait Pilkada tahun 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Pulau Buluh Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (27/8/2024).
Dalam sambutannya, Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan Pemahaman dan Sosialisasi pengetahuan hukum terkait Pilkada tahun 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan.
"Agar nantinya Bapak dan Ibu sekalian tidak salah dalam melangkah, yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum," ungkap Iptu Adyanto.
"Intinya Bapak dan Ibu sekalian dalam memberikan hak suaranya, agar tidak menyalahi aturan yang ada," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulang selaku pemateri menyampaikan, apabila menjumpai ada masyarakat yang berbuat pelanggaran terkait Pilkada, supaya diberikan pemahaman hukum kepada mereka.
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan harus ditaati oleh masyarakat. Apabila bapak ibu melanggar hukum sanksi yang diberikan bisa berupa Penjara atau Sanksi Administrasi," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk permaslahan terkait pemilu, yang menangani adalah Tim Gakumdu, yang meliputi dari Kepolisian, Panwaslu dan Kejaksaan.
"Meskipun kita punya pilihan, namun kita tidak boleh menghina, menghasut, paslon Lain. Karena itu termasuk pelanggaran juga," ujarnya.
Lanjutnya, pada saat Pilkada nanti, hanya diberikan satu kali saja untuk memilih. Tidak boleh memberikan suaranya lebih dari satu dan apabila memberikan suara lebih dari satu akan dikenakan sanksi Pidana.
"Kampanye tidak boleh dilakukan di fasilitas pemerintah, fasilitas Umum, tempat ibadah dan sekolah," tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB