Batam, News, Hukum & Kriminal

Tega, WN Singapura Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Egi | Sabtu 21 Sep 2024 19:36 WIB | 762

Polres/Ta dan Polsek


Tampak wajah pelaku WN Singapura Cabuli anak tiri (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang amankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, kejadiannya berawal saat ibu korban meminta tolong kepada temannya untuk membawanya kabur keluar dari rumahnya di kawasan Sekupang.


"Ibu korban menjelaskan, selama bersama dengan tersangka inisial AS (50) mendapat perlakuan kasar dan melakukan pengancaman akan dibunuh," kata Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha.


Lanjutnya, tidak hanya itu, anak korban yang merupakan anak tiri bagi pelaku juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.


"Anaknya inisial AF (16) juga disetubuhi oleh ayah tirinya dan itu sudah dilakukan nya sejak tahun 2022 dan itu sudah dilakukan nya sebanyak 120 kali," ungkapnya.


Ompusunggu juga menjelaskan, awalnya korban bersama dengan pelaku dan ibu korban masih tidur satu kamar dan satu ranjang, namun pada pada bulan Juli 2022 ibu korban tidak tidur bersama dengan korban dan pelaku didalam satu kamar.


"Ibu korban tidur dikamar yang satu lagi yang ada dirumah tersebut, sehingga korban didalam kamar tersebut hanya bersama dengan pelaku," bebernya.


Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke temannya sehingga pihak kepolisian amankan pelaku. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang – undang R.I nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media