Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dendam Lama, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 04 Oct 2024 16:21 WIB | 269

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Pihak kepolisian lakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Batu Aji amankan seorang remaja diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AB di Perumahan Putra Jaya Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu(29/9/2024).


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, yang mengakibatkan korban AB mengalami luka robek dibagian bibir atas dan mengalami patah 4 di gigi bagian bawah.


Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban berinisial LB, awalnya LB mendapatkan informasi dari teman anaknya (korban) bahwa korban mengalami penganiayaan di perumahan Putra Jaya dan sedang menjalani perawatan di RSBP Batam.


Kemudian LB bergegas menuju RSBP Batam untuk melihat kondisi anaknya. Setelah mengetahui kondisi anaknya yang sedang dirawat, kemudian LB langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Batu Aji.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang remaja JM (16), yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban insial AB.


"Pelaku ditangkap disekitar Kecamatan Sekupang oleh tim Unit Reskrim saat diperjalanan akan pulang kerumahnya sekitar pukul 07.00 WIB," kata Benny, Jum'at (4/10)2024) sore. 


Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pernah berselisih paham dengan korban atau dendam lama.


"Saat ini pelaku di tahan di Polsek Batu Aji untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.


Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, (Egi)

Redaktur: ZB




Share on Social Media