Nasional , Hukum & Kriminal

Kasus Penyadapan Presiden Terus Bergulir, Irjen Slamet Uliandi Menyusul Listyo Sigit CS

Egi | Kamis 05 Nov 2026 21:21 WIB | 50

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Presiden RI/Wakil Presiden RI
Hukum & Kriminal


Irjen Slamet Uliandi (foto: Kompas.com)


Matakepri.co.id Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, Kamis (5/11/2026).

Dikutip dari Komoas.com, penetapan Slamet yang sebelumnya berstatus saksi diumumkan langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam.

Suhermanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet.

"Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.

Slamet diketahui merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Dalam perkara ini, ia diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Penyidik juga mendalami keterlibatan Slamet terkait mekanisme pemberian izin aktivitas penyadapan serta dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Terkait penahanan, Suhermanto menyebutkan tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang masih terganggu pasca stroke.

"Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," jelasnya.

Meski demikian, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Bareskrim mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aktivitas penyadapan yang menjadi pokok perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga menyangkut persoalan penggunaan kewenangan dan sistem teknologi informasi di lingkungan kepolisian.(***)

Redaktur: ZB



Share on Social Media