Batam, News, Hukum & Kriminal

Bejat, Guru SD Cabuli Mantan Siswi

Egi | Kamis 17 Oct 2024 15:56 WIB | 434

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Pendidikan


Pelaku pencabulan diperiksa penyidik Polsek Nongsa (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Dunia pendidikan di Kota Batam lagi-lagi tercoreng dengan tingkah laku seorang guru di sebuah Sekolah Dasar Negeri di kawasan Sambau Nongsa, Kota Batam. Guru bernama Fitrah ini diketahui mencabuli mantan siswinya atas dasar suka sama suka, Kamis (17/10/2024).


Fitrah yang sehari hari menjadi guru disebuah Sekolah Dasar ini harus berurusan dengan Polisi. Fitrah diamankan setelah dilaporkan Mustakim, ayah dari korban inisial NN, pelajar kelas satu SMP Negeri di Nongsa dengan tuduhan pencabulan.


Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jaxson Marpaung mengatakan, terbongkar perbuatan tak terpuji Fitrah berawal saat orang tua korban memeriksa ponsel milik korban. Orang tua korban curiga dengan pesan tak senonoh yang dikirim pelaku pada korban. Saat ditanya orang tuanya, korban tidak mau mengakui siapa pengirim pesan cabul dengan nama sayang yang disematkan korban pada nomor pelaku.


"Setelah dipaksa, korban NN pun mengakui jika pengirim pesan itu adalah pelaku Fitrah yang merupakan gurunya saat masih menjadi murid pelaku. Dari keterangan korban NN, hubungan asmara dua sejoli ini bahkan sudah sangat jauh. Keduanya bahkan sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri," kata Jaxson.


Sementara pelaku Fitrah mengaku hubungan terlarang itu sudah berlangsung sejak bulan Juni lalu.


"Sinyal saling suka sudah diperlihatkannya sejak masih menjadi murid saya. Saya akui melakukan hal tersebut dan akan bertanggungjawab," kata Fitrah.


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media