Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 31 Oct 2024 22:36 WIB | 176
3 pelaku penambang pasir ilegal yang diamankan (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga orang pelaku tambang pasir ilegal di Batam Kepulauan Riau. Masing masing pelaku memiliki peran berbeda di antaranya operator dan pemilik mesin, pengawas dan supir. Modus pelaku beroperasi di malam hari atau kucing kucingan dengan petugas.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini mengatakan, tim melakukan penggerebekan di lokasi tambang pasir yang berada di kampung Melayu, Batu Besar, Nongsa, Batam.
"Dari penggerebekan, tim mendapati adanya 3 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan," kata Zamrul.
Lanjutnya, masing masing pelaku pria inisial K yang bertugas sebagai pengawas, dan ES sebagai pemilik mesin.
"Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita dua mesin dompeng, 1 unit mobil dump truck, pipa paralon, gerobak dan puluhan meter kubik pasir," bebernya.
Zamrul juga mengatakan, tambang pasir ilegal tersebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Pelaku melakukan aksinya saat malam hari.
"Dalam sehari pelaku dapat mengambil pasir sebanyak dua truk, kemudian dijual dengan harga 750 ribu rupiah per truk," Imbuhnya.
Kini para pelaku dijerat UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah, (Egi)
Redaktur: ZB