Batam

LPKA Batam Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024

Juliadi | Selasa 05 Nov 2024 18:42 WIB | 635

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Pegawai LPKA Batam ikuti diskusi secara daring, Selasa (5/11/2024). Foto : Humas LPKA Batam


Matakepri.com, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam turut serta dalam diskusi strategis terkait kebijakan di wilayah tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan secara daring, Selasa (5/11/2024).


Diskusi ini dengan tema utama Evaluasi Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). 


Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran dari masing-masing seksi, serta diikuti oleh sejumlah perwakilan dari unit-unit kerja di lingkungan Kemenkumham. 


Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, memberikan penjelasan tentang kebijakan dan praktik terkini di bidang pemasyarakatan, khususnya terkait remisi dan pembebasan bersyarat.


Cipto Edy, A.Md.IP., S.H., M.Si., Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan, menyampaikan materi terkait integrasi kebijakan dalam sistem pemasyarakatan, serta bagaimana penerapan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dioptimalkan untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana dan anak binaan.


Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), yang membahas aspek hukum dari perubahan kebijakan dan dampaknya terhadap hak-hak narapidana serta prosedur hukum yang berlaku.


Kegiatan dibuka dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P., S.H., M.H., Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. 


Dalam laporannya, Harun mengungkapkan pentingnya evaluasi kebijakan tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan efektivitas dalam pemberian remisi serta layanan pemasyarakatan.


Sementara itu, dalam sambutan dari Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan evaluasi berkala terhadap kebijakan pemasyarakatan untuk mencapai tujuan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana dan anak binaan.



Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang dipandu oleh moderator Solina Lumban Toruan, S.H., di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada para narasumber terkait implementasi kebijakan ini di lapangan.


Kegiatan ini ditutup dengan closing statement oleh Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya pembaruan kebijakan secara berkelanjutan dan adaptif agar pemasyarakatan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.


"Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam penyempurnaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, serta memberikan solusi praktis untuk tantangan yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan dan LPKA dalam membina narapidana, khususnya anak binaan, menuju reintegrasi yang lebih baik dalam masyarakat," pungkasnya. (*) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media