Batam

Cegah Barang Terlarang, Rutan Batam dan Polsek Sagulung Razia Kamar Hunian WBP

Juliadi | Jumat 02 May 2025 22:41 WIB | 123

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Razia gabungan di kamar hunian WBP, Jum'at (2/5/2025). Foto : Humas Rutan Batam


Matakepri.com, Batam -- Dalam upaya memperkuat pengawasan dan keamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung, Jumat (2/5/2025). 


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden RI, Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lapas/rutan di seluruh Indonesia.


Pemeriksaan dilakukan terhadap kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), barang-barang pribadi, hingga area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan benda terlarang. 


Sasaran utama dari kegiatan ini adalah mencegah masuk dan beredarnya handphone, narkoba, serta barang terlarang lainnya di dalam lingkungan Rutan. 


Dari hasil razia, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang seperti handphone maupun narkoba. 


Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. 


“Kami terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Kolaborasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan," ungkapnya. 


Lanjut katanya, razia berkala ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga mendukung jalannya proses pembinaan dan rehabilitasi warga binaan secara optimal. 


"Kegiatan razia ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Rutan Batam dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, bersih, dan aman," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media