Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 13 Nov 2024 15:05 WIB | 595
Para korban yang berhasil diselamatkan Polsek Bandara Hang Nadim Batam (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kepolisian Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI dari Batam ke luar negeri secara ilegal. Bersama para calon PMI turut diamankan dua orang yang menjadi pelaku pengiriman PMI secara ilegal.
Meski kerap kali ditangkap dan digagalkan, namun kegiatan pengiriman PMI ilegal dari Indonesia ke luar negeri tidak membuat jera para pelaku perdagangan orang.
Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, berhasil menyelamatkan empat orang yang baru datang dan hendak diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja.
Selain menyelamatkan empat orang PMI ilegal, petugas juga berhasil mengamakan dua orang pria yang disinyalir sebagai bagian dari sindikat perdagangan orang. Keduanya yakni JS dan DM.
Menurut Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Noval Adimas Ardianto, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku merupakan perekrut dan pengirim para calon PMI ini.
"Dimana peran kedua pelaku yakni sebagai pengantar para calon PMI hingga ke Batam. Selanjutnya para korban akan dinaikkan ke kapal tujuan Malaysia// Di Malaysia sendiri sudah ada pihak lainnya yang menunggu untuk kemudian dikirim sesuai permintaan majikan," kata Noval, Rabu (13/11/2024) siang.
Lanjutnya, keempat Pekerja Migran Indonesia ini rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja via Malaysia melalui jalur laut, yakni Pelabuhan International Batam Center.
"Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja restoran, dengan gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta perbulannya," ungkapnya.
Sedangkan para pelaku sendiri sudah berkali kali mengirimkan PMI dengan pola jalur Singapura dan Malaysia.
"Dalam sekali pemberangkatan, para pelaku bisa mengirim 5 hingga 10 orang. Dari kegiatan ini, kedua pelaku mendapat dua hingga 3 juta rupiah," bebernya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut keempat calon PMI ini serta dua orang pelaku diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 milyar, (Egi)
Redaktur: ZB