Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Senin 16 Dec 2024 15:35 WIB | 983
Pengeroyokan ilustrasi
Matakepri.co.id Batam - Anggota DPRD Kepri meminta Polda Kepri untuk melakukan penyegelan lokasi kejadian pemukulan dan penganiayaan di Apartemen dan KTV Formosa, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Anggota DPRD Kepri Lik Khai mengungkapkan kekecewaannya karena pihak kepolisian lambat dalam penanganan kasus penganiayaan yang dialami oleh Rudi warga Karimun.
"Ini kasus kan sudah cukup lama, sudah berjalan satu Minggu, kita melihat kasusnya ini berjalan di tempat, dan tersangka yang diamankan baru 2 orang. Sementara dari keterangan, ada 10 orang yang melakukan penganiayaan," kata Lik Khai, Jum'at (13/12/2024) sore.
Lik Khai yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tionghoa Karimun Batam mengatakan, Polda Kepri harus turun ke lapangan untuk melakukan pengecekkan secara keseluruhan.
"Masa hanya karena berfoto di dalam arena permainan, korban diamankan dan di bawa oleh petugas ke dalam ruangan KTV, lalu dilakukan pemukulan dan di telanjangi. Itu sudah keterlaluan dan itu melibatkan warga Singapura pula lagi," bebernya.
Lanjutnya, ini pasti ada usaha ilegal yang terselubung. Makanya korban yang hanya berfoto dilakukan penganiayaan hingga korban terkapar dirawat di rumah sakit.
"Polda Kepri harus turun ke lapangan dan segera melakukan penyegelan usaha tersebut untuk sementara waktu dan diberhentikan operasional nya sampai kasus ini selesai," ungkapnya.
Selain itu, Lik Khai juga harapkan Komjen Singapura harus ikut membantu Polda Kepri untuk menangkap salah satu bos apartemen Formosa berkewarganegaraan Singapura karena turut terlibat dalam kasus ini.
"Saya harapkan Komjen Singapura harus ikut membantu Polda Kepri untuk tangkap orang Singapura tersebut, ini menjadi perbincangan dan membuat warga Indonesia menjadi malu," tegasnya.
Lik Khai juga mengungkapkan, bahwa orang dari Formosa juga melakukan pengancaman terhadap keluarga korban.
"Istrinya juga turut diancam, usahanya juga sudah diketahui dan akan dikerjain. Pengancaman ini merupakan premanisme," imbuhnya.
Polda Kepri jangan berhenti sampai disitu melakukan penyidikan, dalam kasus ini pasti ada yang menyuruh dan itu merupakan atasan atau bos nya mereka.
"Jangan bos nya dipanggil, kemudian dimintai keterangan dan dilepaskan," Pungkasnya. (Egi)
Redaktur: ZB