Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 21 Feb 2025 19:40 WIB | 385
Ilustrasi (ist)
Matakepri.co.id Batam - Seorang ayah di Kota Batam, Kepulauan Riau mencari keadilan setelah putrinya menjadi korban pencabulan pada Maret 2024 lalu. Saat kejadian sang buah hati masih berusia 6 tahun.
Dia mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di rumah terduga pelaku berinisial M. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
Bocah kecil yang berinisial V mengaku mengalami hal tak senonoh oleh terduga pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perumahan di Batam Center ini sebanyak dua kali.
"Peristiwanya terjadi di rumah terduga pelaku, karena anak saya sering main di sana, dekat rumah saya," kata ayah korban berinisial DF, Jum'at (21/2/2025) sore.
Lanjutnya, setelah adanya pengakuan korban, dia bergegas melakukan visum pada 11 Maret 2024. Hasilnya, ada luka di alat vital korban. Sebagai ayah, dia tak terima dan langsung mencari pelaku. Namun pelaku tidak dijumpai di rumahnya.
"Pada 11 Maret 2024, kita melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Hasilnya terdapat luka di alat vital anak kami. Sebelum kami bikin laporan di Polsek Batam Kota, kita sudah meminta pertanggungjawaban terhadap terduga pelaku, namun terduga pelaku membantah sehingga pada 13 Maret 2024 kita membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Batam Kota," ungkapnya.
Setelah laporan diterima, kita sudah 4 kali terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun untuk yang ketiga menuju keempat ada jaraknya kita terima sekitar 5 bulan.
"Ada SP2HP yang diterima sebanyak 4 kali. Pada bulan Mei kami dapat informasi ada gelar perkara di Polresta Barelang, kasus naik ke tahap ke penyidikan. Namun pada bulan Agustus, anak kami diminta visum kedua kalinya di RS Otorita Batam dengan hasil ada bekas luka," ungkapnya.
Setelah hasil visum kedua keluar, pihak kepolisian juga meminta kepada orangtua korban untuk dilakukan tes psikotes, sementara dari pihak keluarga terduga pelaku tidak ada dilakukan tes.
"Setelah dilakukan yang diminta pihak kepolisian, dan setiap kami meminta perkembangan penanganan kasus ini, tidak ada perkembangan yang bisa kami terima, sehingga di bulan Desember 2024 kami melaporkan pihak kepolisian yang menangani kasus ini ke Propam Polda Kepri," bebernya.
"Tidak lama membuat laporan ke Propam Polda Kepri, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa kasus yang dialami anaknya naik ke tahap penyidikan," sambungnya.
Ayah korban juga mengungkapkan, bahwa dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian lebih mengutamakan keterangan pihak terduga pelaku daripada korban.
"Pihak kepolisian lebih condong menerima keterangan terduga pelaku dari pada keterangan anak kami. Karena masih membantah tidak melakukan perbuatan tersebut dan terduga pelaku memiliki saksi," imbuhnya.
Terkait adanya kasus tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan juga akan dilakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya," kata Bobby.
Dengan belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku, keluarga korban menjadi takut setelah yang dialami oleh anaknya. Sementara saat ini korban sudah hampir 1 tahun tidak diperbolehkan keluar rumah.
"Hampir 1 tahun Kejadian ini kami laporkan, sampai saat ini terduga pelaku masih berada diluar sana dan saat ini anak kami menjadi takut untuk keluar dari rumah karena trauma yang dialaminya," kata DF mengakhiri.(Egi)
Redaktur: ZB