Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 17 Mar 2025 11:45 WIB | 525
Dua pelaku tindak pidana penempatan PMI Ilegal. (Foto :Ist)
Matakepri.com, Batam -- Dua perempuan inisial IS (32) dan TA (19) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung di lokasi berbeda dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaska, Sabtu (8/3/2025) menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
"Setelah kita lakukanpengecekan, laporan tersebut terbukti benar," ungkap Aris, Senin (17/3/2025).
Setelah mendapatkan laporan, kata Aris lagi, unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, petugas menemukan dua orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
"Di lokasi kita juga berhasil mengamankan IS (32), yang diketahui sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut," ujarnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap IS, lanjutnya, petugas mendapatkan keterangan bahwa ada pelaku lain yang terlibat inisial TA (19) diketahui telah menjemput calon PMI AA dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah Inisial I (DPO).
"Kita langsung melakukan pencarian terhadap saudari TA dan berhasil kita amankan di daerah Bengkong dan langsung kita bawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Aris.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku IS berperan sebagai perekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Saudari IS bertugas menampung calon PMI sambil mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Sementara itu, saudari TA bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan milik IS," tuturnya.
"Saudari TA menerima upah sebesar Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil dia antar," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga diduga bekerja sama dengan seorang buronan I (DPO), yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI.
"Pelaku I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Polsek Sagulung juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Realme warna Cream, satu bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban, satu buah pena warna pink dan satu buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal penempatan pekerja migran yang merugikan masyarakat.
"Masyarakat dihimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dengan perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang," tegasnya.
"Kami dari Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia serta penempatan tenaga kerja ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB