Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat

Egi | Senin 21 Apr 2025 21:04 WIB | 78

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang dan Kapolsek Sagulung tinjau barang bukti pelaku curanmor (foto:Egi,)


Matakepri.co.id Batam - Polsek Sagulung berhasil mengungkap kelompok Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) spesialis Honda Beat di Batam.


Mereka adalah FS (22), SS (26), dan DIP (24). Dari tangan mereka, polisi mengamankan sembilan unit Honda Beat hasil curian.


"Tiga orang pelaku lainnya masih DPO, identitasnya masih kita rahasiakan karena dalam pengejaran," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025) sore.


Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (10/4/2025). Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika salah seorang tersangka, FS menyimpan sejumlah kendaraan diduga hasil curian di kontrakannya. 


Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kediaman FS yang berada di kawasan Batuaji. Di sana, polisi menemukan sembilan unit kendaraan tanpa dokumen.


Setelah diperiksa lebih lanjut, salah satu kendaraan diketahui telah dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya. Polisi pun langsung mengamankan motor-motor hasil curian itu dan menangkap FS beserta komplotannya, SS dan DIP.


Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan aksi curanmor di Kecamatan Sagulung, Batuaji, Sekupang, dan Bengkong," ujarnya.


Akibat perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e dan 4e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.


Polsek Sagulung juga menangkap dua pelaku curanmor, AF dan S yang beraksi di komplek Ruko Marina Waterfront, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang.


Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.


"Satu orang tersangka berinisial FS merupakan residivis pencurian," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.


Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan tersangka pada Rabu (9/4/2025). Mereka masuk ke rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor dari atas meja. Lalu, tersangka dengan leluasa membawa sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.


"Pengakuannya, mereka mencuri sepeda motor untuk (modal) bermain judi online," ujarnya.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


"Kita mengimbau masyarakat khususnya di Kota Batam, agar selalu waspada. Parkir kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media