Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Senin 28 Apr 2025 15:24 WIB | 139
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Penggiat Media Sosial Yusril Koto diamankan Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana pencemaran nama baik yang dipostingnya di media sosial pada September 2024 yang lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan telah mengamankan Yusril Koto karena melakukan pencemaran nama baik atau melakukan tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Benar, kita telah amankan Yusril Koto setelah adanya pelaporan dari warga. Serta setelah kita lakukan lidik dan sidik, juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli forensik dan ahli pidana," kata Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian pada Senin (28/4/2025) siang di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, yang bersangkutan dilaporkan langsung oleh warga Batam inisial B karena telah memviralkan tanpa ada bukti.
"Ada laporan dari korban inisial B terkait pencemaran, kemudian diviralkan di medsos Tiktok. Ada beberapa video, informasinya tidak bisa dibuktikan," bebernya.
Dia juga mengatakan hingga saat ini sebelum dilakukan penangkapan polresta Barelang sudah memeriksa 15 saksi termasuk saksi ahli.
"Jadi saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Reskrim," kata Zaenal.
Dia juga meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Barelang," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB