Batam
Juliadi | Minggu 15 Jun 2025 18:44 WIB | 94
Pengurus PWI Batam melaporkan pengeroyokan ke Polresta Barelang, Sabtu (14/6/2025). Foto : Humas PWI Batam
Matakepri.com, Batam -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary, ke Polresta Barelang, Sabtu (15/6/2025).
Pelaporan ini dilakukan pasca kericuhan dalam acara bertajuk Klarifikasi Pers di Hotel Swiss-Bel Batam. PWI pun secara resmi menempuh jalur hukum.
Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan yang juga menjadi bagian dari tim pelapor, Zabur Anjasfianto, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dianggap sepele.
Laporan polisi telah dilayangkan ke Polresta Barelang pada Sabtu, 15 Juni 2025 oleh kuasa hukum PWI Batam dari Kantor Hukum Arisal Fitra, SH & Partner.
“Kami dari tim hukum telah melaporkan peristiwa pengeroyokan ini sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ucap Zabur.
Zabur melanjutkan, laporan ini bukan hanya untuk melindungi Ketua PWI Batam secara pribadi, tetapi juga menjaga marwah profesi wartawan yang sedang diuji oleh tindakan-tindakan yang tak pantas.
Dari keterangan yang diterima tim hukum, insiden bermula saat suasana forum memanas akibat pernyataan provokatif yang disampaikan salah satu peserta. Khafi yang merasa forum tidak lagi kondusif, berniat mengakhiri diskusi dan mengambil mikrofon untuk berpamitan. Namun situasi dengan cepat berubah menjadi ricuh, disertai hujatan terhadap organisasi PWI dan aksi fisik terhadap Khafi.
Berdasarkan kesaksian korban dan sejumlah saksi di lokasi, lanjut Zabur, terdapat aksi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa peserta forum. Bahkan saat aparat kepolisian yang bertugas mencoba mengamankan Khafi keluar dari ruangan, pemukulan justru kembali terjadi dari arah belakang.
“Dalam kondisi Khafi sudah hendak diamankan, tetap ada yang nekat memukul dari belakang. Tindakan seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Zabur juga mengingatkan bahwa forum diskusi yang seharusnya menjadi ruang tukar pikiran antar jurnalis, justru dinodai oleh tindakan kekerasan yang sama sekali tidak mencerminkan integritas profesi pers.
Peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat forum intelektual saja bisa berujung kekerasan yang dapat membuat mengikis kepercayaan masyarakat. Harusnya jurnalis mampu menjaga etika dan profesionalisme.
PWI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan tidak akan mundur dalam melawan praktik premanisme yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Humas PWI Batam)
Redaktur : ZB