Batam
Rutan Batam Berikan Remisi kepada Warga Binaan, 33 Orang Langsung Bebas
Juliadi |
Rabu 20 Aug 2025 13:33 WIB
|
1144
Lapas/Rutan/LPKA/LPP
warga binaan mendapatkan Remisi dasawarsa dan remisi Umum, Minggu (17/8/2025). Foto : Humas Rutan Batam
Matakepri.com, Batam -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memberikan remisi umum dan dasawarsa kepada warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 372 warga binaan mendapatkan Remisi dasawarsa dan 304 warga binaan mendapatkan Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 33 orang langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Seluruh Pejabat Struktural Rutan Kelas IIA Batam. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti para warga binaan, terutama bagi 33 orang yang langsung dapat menghirup udara bebas hari ini. Mereka diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. Dengan demikian, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. (*)
Redaktur : ZB
Share on Social Media