Tanjungpinang, Batam
Riki | Jumat 19 Sep 2025 22:36 WIB | 2273
Foto: ist
Tanjungpinang – Kalangan akademisi dan pemangku kepentingan menilai keberadaan peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan koperasi sangat mendesak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Sayangnya, hingga kini perda tersebut belum masuk dalam prioritas program legislasi daerah (prolegda).
Hal ini mengemuka dalam diskusi yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Gedung Rektorat UMRAH, Tanjungpinang, Jumat (19/9/2025). Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Harian Dekopinwil Kepri Tonny Siahaan, pakar hukum koperasi UMRAH Dr. Suryadi, dan pakar ekonomi koperasi UMRAH Dr. Rafki RS.
Menurut Suryadi, ketiadaan perda membuat pengelolaan koperasi di daerah tidak berjalan simultan.
“Harus dipastikan ada dalam prolegda apa tidak. Kayaknya tidak ada, sehingga tidak simultan. Bahaya ini, karena barangnya sudah ada tapi aturannya belum ada,” ujarnya.
Rektor UMRAH Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti menegaskan, koperasi merupakan model sistem ekonomi yang harus agile, berkorporasi, dan berkompetisi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Koperasi harus menjadi motor yang mendorong masyarakat menjadi entrepreneur atas sumber daya ekonomi di Kepri,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepri menambahkan, pihaknya telah mengajukan usulan ranperda ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk terkait Koperasi Merah Putih. Namun, respons masih minim. “Kami berharap OPD segera memasukkannya ke dalam propemperda sebagai prioritas. Surat sudah disampaikan, tapi hanya 4-5 OPD yang merespons,” katanya.
Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, mengungkapkan hasil pemantauan pihaknya di sejumlah provinsi menunjukkan koperasi masih terkendala disharmoni regulasi serta lemahnya tata kelola. Meski demikian, ia menilai Kepri cukup progresif dengan jumlah koperasi mencapai 2.360, meski hanya kurang dari separuh yang aktif.
“Kondisi ini harusnya menjadi momentum memperkuat kebijakan bottom-up, bukan sekadar membentuk koperasi baru tanpa memperkuat yang sudah ada,” tambah Tonny Siahaan.
Diskusi juga menyoroti problem disharmoni regulasi antara pusat dan daerah, termasuk mekanisme pembubaran koperasi yang belum diatur secara jelas. Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kepri menyebut sekitar 1.200 dari 2.000 koperasi yang terdaftar sudah tidak aktif, namun tidak bisa dihapus karena keterbatasan sistem data online dari pusat.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah anggota DPD RI dari berbagai provinsi, termasuk anggota asal Kepri Drs. Ismeth Abdullah yang menjadi tuan rumah. Kehadiran mereka menegaskan komitmen untuk memperkuat regulasi koperasi sebagai salah satu kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Redaktur: ZB