Batam

Aliansi Mahasiswa-Nelayan Lawan Revisi PP Batam

Juliadi | Selasa 23 Sep 2025 14:52 WIB | 1617

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Siswa/Mahasiswa


Diskusi publik bersama Aliansi Mahasiswa Kota Batam, Senin (22/9/2025). Foto : Ist


Matakepri.com, Batam -- Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mendapat sorotan tajam dari Aliansi Mahasiswa Kota Batam. 


Dalam diskusi publik yang digelar pada Senin (22/9/2025) malam di Batam, mahasiswa bersama para ahli menyuarakan penolakan dan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama bagi masyarakat pesisir.


Diskusi yang bertajuk “Wacana Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam” ini menghadirkan dua narasumber kunci: akademisi hukum Dr. Diki Zukriadi, SH., MH., M.Kn dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi. Mereka menyoroti kurangnya transparansi pemerintah dalam proses revisi serta potensi dampak buruk yang mungkin terjadi.


Tuntutan Transparansi dan Kajian Matang
Dr. Diki Zukriadi menekankan bahwa revisi kebijakan yang menyangkut kewenangan strategis Badan Pengusahaan (BP) Batam ini tidak bisa dipandang remeh. 


Ia mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan mahasiswa agar perubahan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.


“Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal PP Nomor 46 Tahun 2007, khususnya dalam hal kewenangan BP Batam. Jika memang ada peluang revisi, masyarakat harus berpartisipasi memberikan masukan agar perubahan itu tidak hanya menguntungkan segelintir pihak,” jelas Diki.


Ia juga menyoroti wacana perluasan kewenangan BP Batam ke 14 pulau di sekitar Batam, yang menurutnya harus didasari kajian akademis dan teknis yang mendalam. Tanpa kajian yang matang, pembangunan hanya akan menjadi pemaksaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Nelayan Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian
Sementara itu, Distrawandi, Ketua HNSI Kepri, menganggap diskusi ini sebagai langkah positif untuk menuntut transparansi pemerintah. 


Ia menuturkan bahwa selama ini pembahasan revisi PP No. 46 Tahun 2007 terkesan tertutup dan kurang melibatkan masyarakat, khususnya nelayan.


“Malam ini kita berdialog supaya pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Prabowo dan BP Batam, lebih transparan menjelaskan revisi ini,” tegas Distrawandi.


Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir dan hinterland yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.


“Kalau keputusan ini diambil diam-diam lalu ditandatangani Presiden, saya khawatir nelayan akan menanggung dampaknya bertahun-tahun. Pemerintah harus berpikir bukan hanya lima atau sepuluh tahun ke depan, tapi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir untuk generasi mendatang,” tambahnya.


Diskusi yang berlangsung sengit ini memicu pandangan kritis dari para mahasiswa yang hadir. Mereka sepakat bahwa perubahan PP tidak boleh hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian ekosistem pesisir.


Setelah diskusi, Aliansi Mahasiswa Kota Batam membacakan tuntutan mereka yang meliputi:
1. Menolak rencana perubahan PP No. 46 Tahun 2007;
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja BP Batam;
3. Menuntut pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau, khususnya di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan;


Dengan acara ini, mahasiswa Batam menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal setiap wacana kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok nelayan dan warga pesisir. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media