Batam

Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri Cilik

Juliadi | Senin 29 Sep 2025 15:41 WIB | 1449

Hukum & Kriminal


Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sagulung, Jumat (26/9/2025). Foto : Humas Polsek Sagulung


Matakepri.com, Batam -- Seorang pria berinisial AM (55), yang merupakan guru mengaji, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengamankan AM pada Jumat (26/9/2025) malam atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur yang menjadi muridnya.


Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di rumah pelaku di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban, KH (10), membuat laporan ke polisi. Korban KH menceritakan bahwa AM, sosok yang seharusnya mengayomi, telah melakukan perbuatan tidak senonoh, termasuk meraba dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.


Setelah mendengar pengakuan KH, orang tua korban segera menanyakan hal serupa kepada dua anak lainnya yang juga merupakan santri AM, yaitu SA (10) dan adiknya SI (8). Keduanya turut membenarkan telah mengalami perlakuan cabul dari guru mengaji mereka.


Mendapat laporan yang kredibel, Tim Opsnal Polsek Sagulung, sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat malam, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya. AM kini telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan intensif.


Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan.


"Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Kami sedang mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan seluruh korban dan saksi," ujar Iptu Anwar Aris, melalui keterangannya, Senin (29/9/2025). 


Polsek Sagulung juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk memastikan ketiga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.


Ancaman Pidana Berat dan Peringatan Keras
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Batam. Kepolisian menghimbau orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, serta tidak mudah menaruh kepercayaan penuh, bahkan pada orang-orang di lingkungan pendidikan dan keagamaan. 


Polsek Sagulung berjanji akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang menyangkut keselamatan anak. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media