Batam
Bukan Sekadar Formalitas: Rutan Batam Percepat Pemulangan WBP Melalui Sidang TPP
Juliadi |
Jumat 03 Oct 2025 13:00 WIB
|
856
Lapas/Rutan/LPKA/LPP
Sidang TPP, Kamis (2/10/2025). Foto : Humas Rutan Batam
Matakepri.com, Batam -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menunjukkan keseriusan dalam mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke masyarakat.
Pada Kamis (2/10/2025), Rutan Batam menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebuah mekanisme krusial untuk mempercepat pemberian hak integrasi.
Sidang TPP ini penting karena berfungsi sebagai filter akhir.
Dipimpin oleh Kepala Subsusi Pelayanan Tahanan, tim TPP menelaah secara cermat kepribadian, sikap, dan perubahan perilaku WBP selama menjalani pidana. Hanya WBP yang memenuhi standar objektif dan transparan yang berhak diajukan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari komitmen Rutan untuk memastikan hak-hak WBP terpenuhi sesuai aturan, bukan sekadar rutinitas administrasi.
"Melalui sidang ini, kami tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga mempercepat langkah WBP untuk kembali menjadi bagian produktif dari keluarga dan masyarakat," tegasnya.
Dengan percepatan proses ini, Rutan Batam berharap WBP yang mendapatkan hak integrasi dapat segera memulai hidup baru, menjauhi tindak pidana, dan menjalankan peran sosialnya kembali. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media