Nasional , News
Riki | Senin 20 Oct 2025 13:31 WIB | 379
Polisi gerebek pesta gay di hotel Surabaya
Matakepri.co.id, Surabaya – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan 34 orang dalam sebuah operasi penggerebekan di salah satu kamar hotel kawasan pusat kota, Minggu (19/10/2025) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pria tersebut diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
“Dalam kegiatan tersebut, kami mengamankan sebanyak 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan norma kesusilaan,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, Minggu (19/10/2025).
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel Midtown Residence Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang sedang berada di dalam kamar hotel tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Erika.
Menurut polisi, ke-34 orang yang diamankan terdiri dari peserta dan penyelenggara kegiatan. Mereka telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Erika menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial di masyarakat.
“Operasi serupa akan terus dilakukan, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi kegiatan yang melanggar norma atau hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Polrestabes Surabaya menyebut pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan. (*)
Redaktur: ZB