Batam
Juliadi | Rabu 12 Nov 2025 23:44 WIB | 1055
Pelaku K saat diamankan Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Foto : Polsek Sekupang
Matakepri.com, Batam -- Kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng Batam. Dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil meringkus seorang pria berinisial K (43), seorang kakek tiri berhati bejat, yang tega mencabuli cucu tirinya yang masih balita, B.A. (4).
Pelaku inisial K yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi predator keji di lingkungan terdekatnya. Ia diciduk tanpa perlawanan di rumahnya di Perumahan Gesya Enternal Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Rabu (12/11/2025).
Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu korban, Adita Arnel (23), warga Perumahan Aviari Garden 1, Sagulung, mencurigai perubahan sikap anaknya. Kejadian bermula pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat hendak memakaikan pakaian, korban B.A. menolak mengenakan celana sambil menyebut nama "Abi", panggilan korban kepada pelaku, yang tak lain adalah kakek tirinya sendiri. Kecurigaan sang ibu semakin kuat setelah menemukan tanda-tanda tak wajar dan luka pada kemaluan putrinya, yang diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis (visum et repertum). Luka pada korban diduga disebabkan oleh benda tumpul.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., langsung tancap gas.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual anak.
"Setelah menerima laporan dan hasil visum, kami segera perintahkan tim untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sekupang," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan visum (VER) dan satu helai celana dalam milik korban.
Kini, kakek tiri bejat K harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Sekupang telah mengambil langkah serius, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka, serta mengirim korban untuk pemeriksaan psikiatri guna pemulihan trauma di RSUD Embung Fatimah.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB