Batam, News, Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Vape Merek Yakuza di THM, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri

Riki | Selasa 25 Nov 2025 12:47 WIB | 1746

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Seorang pria inisial HF diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria yang diduga edarkan Vape merek Yakuza di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya orang yang membawa dan mengedarkan Vape diduga mengandung narkotika.


"Pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria inisial HF (23) disalah satu THM di Kota Batam, diduga membawa dan edarkan Vape mengandung narkotika," kata Anggoro pada, Selasa (25/11/2025) siang.


Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus Vape merek Yakuza yang diakui merupakan milik pelaku.


"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui juga menyimpan enam bungkus Vape dirumahnya yang berada di daerah Tanjung Uma," bebernya.


Kemudian tim opsnal menuju rumahnya dan di dapati enam bungkus vape tersebut disimpan di dalam lemarinya.


"Barang bukti lainnya berupa enam bungkus liquid Vape kita amankan dari rumah pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.


Berdasarkan hasil dari Labfor, bahwa vape tersebub pertama dicurigai mengandung narkoba. "Namun hasil labfor bahwa vape tersebub mengandung etomidate," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media