Batam, News
Riki | Rabu 26 Nov 2025 09:41 WIB | 818
Ribuan pil ekstasi yang diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.225. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil amankan seorang pria berinisial ZA.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di daerah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Pada Rabu 19 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis pil ekstasi," kata Anggoro kepada media pada Rabu (26/11/2025) pagi.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang diinformasikan.
"Tim berhasil amankan pelaku inisial ZA yang mana saat itu pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dipinggir jalan perumahan Taman Batuaji Indah 2, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
"Dari penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Pelaku mengaku mendapat kan barang tersebut dari saudara P dan mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi kembali temukan barang bukti sebanyak 225 pil ekstasi.
"Terhadap barang bukti dan pelaku dibawa ke Ditresnakoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB