Batam, News

Ahli Dewan Pers Kepri : Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan

Riki | Rabu 26 Nov 2025 15:01 WIB | 655

Organisasi Jurnalis


Ilustrasi. (Foto: ist)


Matakepri.com Batam - Di tengah maraknya informasi yang beredar, dunia jurnalistik kini berada dalam bayang-bayang ancaman serius. Media yang seharusnya menjadi pilar kesehatan informasi justru mulai tercemar oleh oknum-oknum yang memanfaatkan profesi mulia ini demi keuntungan pribadi. 


Situasi ini menimbulkan kegelisahan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para jurnalis profesional yang bekerja sesuai dengan aturan.


Saibansyah Dardani Ahli Dewan Pers di Kepri angkat bicara terkait permasalahan ini. Sebab banyak wartawan yang menulis berita dengan niat buruk.


Tentunya ini melanggar UU Pers yang menjadi acuan seluruh wartawan atau jurnalis di Indonesia.


"Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur di kode etik Jurnalistik pasal 1," sebut Saibansyah, Rabu (26/11/2025) siang di Kota Batam.


Salah satu permasalahan yang terjadi belakangan ini yaitu adanya media online yang sudah menyerang pribadi. Sebagai wartawan, jangankan membuat berita jelek, punya niat untuk membuat berita demi kepentingan pribadi itu sudah salah.


"Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi, tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga sudah diatur dalam pasal 3 kode etik jurnalistik," sebutnya.


Saiban meminta wartawan Indonesia harus profesional, patuh pada UU Pers, kode etik jurnalistik dan peratuan Dewan Pers. 


"Karena ini koredor panduan kita dalam menjalankan UU Jurnalistik," tegasnya.


Saiban menegaskan, profesi jurnalis atau wartawan yang tidak menaati kode etik jurnalistik dan melanggar perilaku etika maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan penindakan.


"Jika jurnalis abai dengan ini semua, tidak ada lagi perlindungan hukum dari Dewan Pers terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran itu. Apabila terkait dengan karya jurnalistik dapat dilaporkan ke Dewan Pers. Tetapi, apabila terkait dengan tindak pidana dapat dilaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.


Sejauh ini, ada oknum wartawan yang memanfaatkan profesi dia untuk memeras dengan cara membuat berita buruk kemudian melakukan penghapusan berita atau Take Down pemberitaan.


"Dewan pers melarang take down berita. Karena berita yang sudah di publis itu menjadi hak masyarakat," sebutnya.


"Berita yang dihapus itu hanya berita yang bisa mengancam keamanan negara," tegasnya lagi. (*)


Redaktur: ZB



Share on Social Media