Batam

Ombudsman Temukan Maladministrasi di SLBN Batam

Juliadi | Kamis 18 Dec 2025 11:03 WIB | 1042

Pendidikan
Ombudsman RI


Penyerahan LHP IAPS, Selasa (16/12/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Masa depan puluhan siswa berkebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Batam kini berada di ujung tanduk. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap fakta mengejutkan mengenai krisis tenaga pendidik dan keterbatasan fasilitas yang mengancam proses belajar mengajar di sekolah  tersebut.


Pada Selasa (16/12/2025), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Andi Agung, di Kantor Ombudsman Kepri.


Investigasi ini bermula dari mencuatnya kabar adanya pungutan liar di SLBN Batam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang lebih getir. Iuran sebesar Rp60.000 per bulan yang dikumpulkan orang tua murid ternyata merupakan hasil kesepakatan komite sekolah demi membayar gaji guru honorer.


"Hal ini jelas bertentangan dengan aturan. Pemenuhan kebutuhan guru dan sarana pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada orang tua murid," tegas Martina Emi Farida, Kepala Keasistenen Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri.


Potensi 34 Murid Terancam "Dirumahkan"
Kondisi tenaga pendidik di SLBN Batam saat ini sangat mengkhawatirkan:
 * Total Murid: 227 siswa (SD, SMP, SMA).
 * Kebutuhan Ideal: 32 Guru.
 * Krisis Saat Ini: Dua guru tidak lulus seleksi PPPK dan SK-nya berakhir Oktober 2025, ditambah satu guru akan pensiun pada Februari 2026.
 * Dampak: Sebanyak 34 murid terancam tidak bisa bersekolah jika kekurangan guru ini tidak segera diatasi.


Tak hanya kekurangan guru, infrastruktur sekolah pun memprihatinkan. Dari 52 rombongan belajar (rombel) yang ada, sekolah hanya memiliki 21 ruang kelas dari kebutuhan minimal 30 ruang. Akibatnya, satu ruangan terpaksa digunakan secara bersamaan oleh tiga jenjang pendidikan sekaligus (SD, SMP, dan SMA), yang membuat suasana belajar menjadi tidak efektif.


Ombudsman Tetapkan Status Maladministrasi
Berdasarkan investigasi sejak September 2025, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh instansi terkait. 


Laporan kepala sekolah ke Dinas Pendidikan sebelumnya diketahui belum membuahkan solusi nyata.
Sebagai langkah konkret, Ombudsman RI memberikan 4 Saran Korektif kepada Dinas Pendidikan Kepri:
 * Usulan Formasi: Segera mengusulkan penambahan 32 guru PLB ke Kemenpan-RB.
 * Kepastian Honor: Menjamin pembayaran honorarium guru non-ASN agar tetap mengajar.
 * Lahan Baru: Mempercepat pemecahan lahan Pusat Layanan Autis (PLA) untuk pembangunan ruang kelas baru.
 * Revitalisasi: Melakukan asistensi kepada sekolah untuk mengusulkan pembangunan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Deadline 30 Hari
Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pemantauan ketat terhadap progres perbaikan ini.



“Kami memberikan waktu 30 hari kerja kepada Dinas Pendidikan Kepri untuk melaksanakan tindakan korektif. Monitoring ketat akan dilakukan demi memastikan hak dasar anak-anak di SLBN Batam terpenuhi,” pungkas Lagat. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media