Batam
Juliadi | Kamis 16 Apr 2026 22:48 WIB | 520
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. 2026-2031. (Foto : Kompas.com)
Matakpri.co.id, Batam -- Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031 memberikan pernyataan resmi menanggapi proses hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Ia mengatakan, kasus tersebut ditegaskan sebagai peristiwa yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya (2021-2026).
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat situasi ini. Lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut menyatakan penyesalan mendalam namun berkomitmen untuk tetap tegak lurus pada integritas.
Ia menegaskan sikap menghormati penuh segala proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Kami akan kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum. Kami juga mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Meski sedang diterpa isu hukum, Pimpinan Ombudsman memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya. Langkah-langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan telah diambil untuk memastikan stabilitas organisasi.
"Kami memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ombudsman tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan penuh integritas," tambahnya.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap laporan masyarakat terkait maladministrasi tetap diproses secara profesional tanpa hambatan birokrasi akibat situasi hukum yang ada. (Adi)
Redaktur : ZB