Batam

Ombudsman Kepri Dukung Pinjaman Daerah Rp400 Miliar

Juliadi | Rabu 14 Jan 2026 23:45 WIB | 968

Ombudsman RI



Matakepri.com, Batam -- Langkah berani diambil Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk menjaga ritme pembangunan di tengah himpitan defisit anggaran. Rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp400 Miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mendapat respons positif dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis untuk memastikan proyek-proyek vital di tujuh kabupaten/kota tetap berjalan. Meski mendukung, Ombudsman memberikan sederet "catatan merah" yang wajib dipatuhi pemerintah agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang di masa depan.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa dana sebesar itu bukan sekadar angka, melainkan amanah yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.


“Alokasi dana tersebut wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” tegas Lagat.

Ia mengingatkan agar pemerintah memiliki skala prioritas yang tajam. Dana pinjaman tidak boleh habis untuk hal-hal yang bersifat seremonial, melainkan harus menyentuh kebutuhan fundamental warga Kepri.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Ombudsman mendesak Pemprov Kepri untuk membuka informasi seluas-luasnya. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.


  • Rincian Proyek: Pemerintah diminta membedah secara rinci program apa saja yang dibiayai di setiap daerah.

  • Pengawasan Publik: Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawal jalannya pembangunan di wilayah masing-masing.

  • Akuntabilitas: Menghindari adanya "proyek siluman" yang tidak memberikan dampak ekonomi signifikan.


Terkait aspek legalitas, Lagat mengingatkan agar rencana ini tunduk sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Ada beberapa batasan ketat yang tidak boleh dilanggar:


Ketentuan UtamaPenjelasan
Persetujuan PolitikWajib mendapatkan persetujuan DPRD Kepri.
Izin PusatHarus mengantongi lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Mendagri.
Batas MaksimalPinjaman maksimal 75% dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
Masa TenorPengembalian modal tidak boleh melampaui masa jabatan Gubernur saat ini.


Share on Social Media