Batam, News, Kepri

Ombudsman Kepri Awasi Ketat PPDB Madrasah di Batam

Egi | Senin 06 Apr 2026 15:32 WIB | 416

Ombudsman RI


Ombudsman Kepri melaksanakan rapat pengawasan PPDB (foto: Humas Ombudsman)


Matakepri.co.id Batam - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi di tingkat MIN, MTsN, dan MAN berjalan adil, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan tersebut diperkuat melalui pertemuan koordinasi antara Ombudsman Kepri dan jajaran Kemenag Batam yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Dalam pertemuan itu, Kemenag memaparkan kesiapan sistem dan infrastruktur, termasuk peluncuran aplikasi pendaftaran berbasis digital, PRIMASATU, yang telah mulai digunakan sejak 1 April 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pengelolaan teknis yang transparan, khususnya dalam pembagian jalur pendaftaran.

“Jika ada tiga jalur, yakni reguler, prestasi, dan afirmasi, sebaiknya sejak awal dipisahkan secara jelas dalam sistem agar kuota dan jumlah pendaftar dapat terlihat transparan. Ini bagian dari akuntabilitas kepada publik,” tegasnya.

Belajar dari pelaksanaan tahun sebelumnya, Ombudsman juga meminta agar Kemenag Batam mengumumkan secara terbuka Rencana Daya Tampung (RDT) hingga jumlah rombongan belajar (rombel) di dalam aplikasi. Hal ini dinilai penting untuk mencegah adanya praktik “titipan” kursi yang tidak terdata.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menyoroti kuota jalur afirmasi yang wajib ditampilkan secara jelas dalam sistem. Ia menegaskan kuota sebesar 15 persen harus transparan di aplikasi PRIMASATU.

Adi juga mengingatkan pentingnya validasi data calon siswa dari keluarga kurang mampu. Ia menyarankan penggunaan data terdaftar di DTSEN dibandingkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dinilai rawan disalahgunakan.

“Koordinasi dengan Dinas Sosial perlu diperkuat agar verifikasi data masyarakat afirmasi lebih akurat dan terintegrasi,” ujarnya.

Selain aspek teknis, Ombudsman juga menyoroti integritas sistem seleksi, khususnya ujian berbasis komputer (CBT). Mereka mengingatkan agar tidak terjadi kebocoran soal dan hasil nilai yang ditampilkan benar-benar mencerminkan kemampuan asli siswa.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman turut mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam. Salah satu rekomendasinya adalah menjadikan MAN 1 Batam sebagai proyek percontohan sekolah inklusi, dengan catatan kesiapan sarana dan tenaga pendidik harus memadai agar pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) optimal.

Untuk diketahui, pendaftaran PPDB tingkat MTsN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026. Sementara itu, pendaftaran tingkat MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026.

Ombudsman juga memastikan bahwa tidak ada tes calistung sebagai syarat masuk MIN, melainkan hanya dilakukan setelah penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.

Ombudsman Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses PPDB hingga selesai. Masyarakat yang menemukan kendala teknis, dugaan pungutan liar, atau intervensi pihak tertentu diimbau segera melapor melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman atau WhatsApp di 0811-9813-737.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media