Batam
Juliadi | Senin 22 Dec 2025 11:44 WIB | 1258
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Senin (22/12/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Batam. Dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat dan transparan, jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika skala besar yang berasal dari pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir, bertempat di lapangan Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini bukan sekadar menjalankan amanat undang-undang, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan, pemusnahan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif terhadap sembilan laporan Polisi (LP) dengan total 11 tersangka berinisial ES, MA, ED, ABS, MA, MF, BU, ME (Perempuan), AF, RS, dan HW berhasil berhasil diamankan.
Zaenal menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani oleh jajarannya harus diselesaikan secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah penegasan komitmen kami, khususnya Polresta Barelang, bahwa setiap perkara tidak berhenti pada penindakan saja. Kami pastikan tuntas hingga pemusnahan agar tidak ada celah bagi barang bukti ini untuk kembali disalahgunakan,” ungkap Zaenal.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa di balik setiap kasus narkotika, terdapat dimensi kemanusiaan yang menjadi prioritas Polri. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya kaku pada aturan, tetapi juga berorientasi pada perlindungan masyarakat dan pencegahan dampak sosial yang lebih luas.
Menurut Zaenal, salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada bulan Oktober, di mana ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih lebih dari setengah kilogram dalam satu kasus saja.
Secara kumulatif, total barang bukti yang masuk ke mesin pemusnah adalah:
* Narkotika Jenis Sabu: Total berat bersih 2.282,73 gram.
* Narkotika Jenis Ekstasi (Ineks): Sebanyak 800 butir dengan berat neto 345 gram.
* Narkotika Jenis Ganja: Seberat 726,22 gram.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh perwakilan dari pengadilan, pemerintah kota, serta elemen masyarakat, guna memastikan integritas proses dari awal hingga akhir.
Lanjut kata Zaenal, hal yang paling menyita perhatian dalam kegiatan ini adalah paparan mengenai dampak sosial. Polresta Barelang melakukan konversi jumlah barang bukti terhadap potensi jumlah pemakai yang berhasil dicegah:
* Sabu (2.282,73 gram): Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang, kepolisian berhasil menyelamatkan 22.827 jiwa.
* Ekstasi (800 butir): Dengan asumsi 1 butir dikonsumsi 2 orang, sebanyak 1.600 jiwa terlindungi.
* Ganja (726,22 gram): Dengan asumsi 3 gram dikonsumsi 1 orang, sekitar 242 jiwa berhasil dijauhkan dari jeratan ganja.
Jika diakumulasikan, tindakan tegas Polresta Barelang kali ini secara tidak langsung telah membentengi lebih dari 24.600 warga Batam dari ancaman kerusakan saraf dan masa depan akibat narkoba.
Keberhasilan ini diakui bukan hanya kerja keras kepolisian semata, melainkan hasil sinergi yang solid antara Polresta Barelang dengan Pengadilan, Pemerintah Kota, dan yang paling utama adalah peran aktif masyarakat melalui pemberian informasi.
“Dukungan dan kepercayaan publik adalah kekuatan utama kami. Kami tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional, tegas, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Zaenal. (Adi)
Redaktur : ZB