Nasional , News, Hukum & Kriminal

BNN Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Rp 208 Miliar di Aceh

Riki | Kamis 05 Feb 2026 14:13 WIB | 1004

Narkotika


BNN gagalkan peredaran sabu bernilai Rp 208 Miliar di Aceh. (Foto: Detik)


Matakepri.co.id, Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Golden Triangle di Aceh. Total 160 kilogram sabu senilai Rp 208 miliar berhasil diamankan.


Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan kurir berinisial M di Aceh Timur, yang membawa 100 kilogram sabu.


Dari pemeriksaan M, BNN menangkap pengendali jaringan berinisial IB di Bireuen pada 4 Februari, bersama tersangka lain berinisial A dan barang bukti tambahan 60 kilogram sabu. Barang itu ditemukan terkubur di dekat sebuah kandang kambing.


Roy menyebut jaringan ini menggunakan modus baru: sabu dikemas dalam bungkus kopi bermerek “Guatemala Antigua”, berbeda dari kemasan teh hijau yang biasa digunakan.


Investigasi BNN menunjukkan jaringan tersebut terhubung dengan pemasok di Malaysia, yang menjadi bagian sindikat internasional Segitiga Emas.


Tiga tersangka kini ditahan dan terancam hukuman mati berdasarkan UU Narkotika.


Kepala BNN Komjen Suyudi mengingatkan bahwa narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Menurutnya, pemberantasan narkoba adalah bagian dari agenda Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya peningkatan ketahanan bangsa. (Red)


Redaktur: ZB



Share on Social Media