Batam, Nasional , News

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Riki | Kamis 05 Feb 2026 21:43 WIB | 858

BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa


Ilustrasi. (Foto: Tribun Tangerang)


Matakepri.co.id, Jakarta - Beredar informasi mengenai dinonaktifkannya sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa penonaktifan dilakukan sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembaruan data tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif berlaku mulai 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan berkala oleh Kementerian Sosial agar penetapan peserta lebih tepat sasaran,” ujar Rizzky, Rabu (4/2).

Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali?

Rizzky menyebutkan bahwa peserta yang dinonaktifkan bisa kembali mengaktifkan status kepesertaannya apabila memenuhi beberapa kriteria, yakni:

1. termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Januari 2026;
2. hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin;
3. peserta mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nantinya, Dinas Sosial akan mengusulkan kembali peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Cara Cek Status Kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal untuk mengecek status kepesertaan, antara lain:

PANDAWA (WhatsApp) : 08118165165
BPJS Kesehatan Care Center: 165
Aplikasi Mobile JKN
Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! yang datanya terpasang di ruang publik fasilitas kesehatan. Selain itu, rumah sakit juga memiliki petugas PIPP yang bertugas memberikan informasi sekaligus menangani pengaduan pasien.



Rizzky kembali mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status keanggotaan JKN.



“Selagi masih sehat, mohon meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali, agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya. (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media