Nasional , News

Jadi Tersangka KPK, Fadia Arafiq Ngaku Dulu Pedangdut, Tak Paham Birokrasi

Riki | Jumat 06 Mar 2026 07:41 WIB | 374

Bupati/Wakil Bupati


Fadia Arafiq jadi tersangka KPK. (Foto: Instagram)


Matakepri.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan.


Dalam pemeriksaan, Fadia berdalih tidak memahami aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut sebelum terjun ke dunia politik.


“FAR menerangkan dirinya berlatar belakang musisi, bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).


Fadia juga mengaku urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.


Namun KPK menilai alasan tersebut tidak relevan. Pasalnya, Fadia bukan pejabat baru. Ia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 dan menjabat bupati sejak 2021 sebelum kembali terpilih pada Pilkada 2024.


KPK menduga Fadia menjadi beneficial owner perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya, yang didirikan oleh suami dan anaknya. Perusahaan tersebut diduga menguasai proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan.


Sepanjang 2023–2026, perusahaan itu menerima kontrak senilai Rp46 miliar dari pemerintah daerah. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.


“Sebagian dana lainnya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep.


KPK mengungkap aliran dana yang diduga diterima keluarga Fadia mencapai Rp19 miliar, termasuk Rp5,5 miliar untuk Fadia sendiri.


Atas perbuatannya, Fadia dijerat pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)


Redaktur: ZB



Share on Social Media