Batam, News, Kepri

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Handphone Senilai Rp3,7 Miliar di Punggur

Egi | Senin 13 Apr 2026 11:12 WIB | 419

Bea Cukai


Barang bukti handphone yang diamankan BC Batam (foto: Humas BC)


Matakepri.co.id Batam - Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, pada Selasa (7/4).

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak. Aksi tersebut terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome tujuan Pelabuhan Mengkapan.

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB. Saat itu, sebuah truk pick-up yang tampak kosong menimbulkan kecurigaan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan disaksikan pengemudi, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) di bagian dinding bak kendaraan. Kompartemen tersebut digunakan untuk menyembunyikan barang ilegal.

Dari dalamnya, petugas menemukan sebanyak 337 unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Rinciannya terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Seluruh barang bukti beserta satu unit truk pick-up langsung ditegah dan disegel, kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melibatkan Unit K-9 untuk memastikan tidak ada indikasi narkotika, psikotropika, dan prekursor, dengan hasil nihil.

Dari hasil pencacahan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media