Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Pria di Batam, Ratusan Gram Sabu Disita

Egi | Rabu 15 Apr 2026 19:33 WIB | 526

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Barang bukti narkotika yang diamankan (foto: Humas Polda Kepri)


Matakepri.co.id Batam - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Batam. Seorang pria berinisial HA alias UA (52) diamankan petugas di kawasan Permata Baloi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai lebih dari 100 gram. Rinciannya, satu paket sabu seberat 92,58 gram dan empat paket lainnya dengan total berat 13,64 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan tersangka, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu unit ponsel, serta tas kulit yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) malam.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga tengah memburu seorang pria berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media