Batam
Juliadi | Rabu 22 Apr 2026 21:46 WIB | 138
Rapat pembahasan Ranperda PSU. (Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terus memacu penyelesaian payung hukum terkait penataan kawasan permukiman. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Kota Batam untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Rabu (22/4/2026).
Wakil Ketua Pansus, Ir. Suryanto mengatakan, bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar bergigi saat diterapkan di lapangan.
“Kita terus membahas bagaimana Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Juga sinkron dengan berbagai ketentuan lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, masalah penyerahan aset PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota seringkali menjadi kendala di Batam.
Lanutnya, jika PSU telah diserahterimakan dengan jelas, maka perawatan fasilitas seperti jalan rusak atau lampu jalan yang mati di area perumahan dapat segera ditangani oleh APBD kota.
"Melalui pembahasan lanjutan ini, kami berharap Ranperda PSU Perumahan dapat menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan utilitas umum di kawasan perumahan," pungkas Suryanto. (Adi)
Redaktur : ZB