Batam
Juliadi | Senin 27 Apr 2026 22:36 WIB | 151
Rapat anjutan PSU. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terus memacu penyelesaian payung hukum terkait tata kelola lingkungan permukiman. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Senin (27/4/2026).
Wakil Ketua Pansus, Ir. Suryanto menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PSU ini tidak boleh dilakukan terburu-buru tanpa pertimbangan matang.
Menurutnya, keterlibatan tim hukum sangat krusial untuk memastikan setiap pasal yang disusun tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi dan benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
"Kami sudah beberapa kali menggelar diskusi dengan pihak terkait. Semua masukan terus kami bedah secara mendalam agar regulasi ini komprehensif," ujarnya usai rapat.
Ia juga mengatakan, bahwa Pansus masih akan terus bekerja hingga seluruh aspek teknis dan legalitas dinilai sempurna.
"Proses akan terus berlanjut hingga seluruh aspek dalam Ranperda ini matang. Kami ingin produk hukum ini menjadi solusi jangka panjang bagi kenyamanan warga di perumahan-perumahan Kota Batam," tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB