Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 05 May 2026 17:19 WIB | 338
Terdakwa menjalankan sidang. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Terdakwa kasus pembalakan liar, Roni Andreas, akhirnya tak berkutik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Roni blak-blakan mengakui modus "menyulap" kayu bulat menjadi kayu gergajian demi meraup keuntungan hingga 50 persen dari hasil penjarahan hutan seluas 200 hektare di wilayah Selat Panjang.
Roni, yang diketahui memegang posisi sebagai tenaga teknis kehutanan (Ganis PHT) sejak Juni 2025, secara terang-terangan mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sadar demi memaksimalkan nilai jual.
“Kalau kayu bulat tidak ada untung, saya olah jadi kayu gergajian. Untungnya bisa sampai 50 persen,” ungkapnya.
Ia menyebut telah terlibat dalam pengelolaan kayu dari lahan seluas sekitar 200 hektare.
Ia pun mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman kayu kepada sejumlah pihak, termasuk Ardiansyah dan Al, serta memiliki hubungan keluarga dengan Subandi, sosok yang diduga menjadi salah satu pemain utama dalam jaringan ilegal ini.
Namun, keberanian Roni mengolah kayu tersebut justru menjadi bumerang. Ahli kehutanan yang dihadirkan di persidangan, Teguh Yuwono, menegaskan bahwa kayu dari hutan alam seperti jenis meranti wajib tetap dalam bentuk kayu bulat.
“Kayu dari hutan alam wajib tetap dalam bentuk kayu bulat. Tidak boleh diolah sebelum diangkut,” tegas Teguh.
Teguh juga menyoroti adanya manipulasi dokumen yang mencolok. Dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKKB) yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan kondisi fisik kayu di lapangan.
“Jika jenis, jumlah, atau volume tidak sesuai, maka kayu tersebut dianggap tidak memiliki dokumen sah,” tambah Teguh.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roni dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam untuk membongkar tuntas jaringan pembalakan liar yang merugikan negara ini. (Adi)
Redaktur : ZB