Batam, Hukum & Kriminal

Bukan Sekadar Deportasi, Ini Pesan Imigrasi Batam

Juliadi | Rabu 06 May 2026 17:05 WIB | 324

Imigrasi
Hukum & Kriminal


Kapala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam -- Kantor Imigrasi Batam baru saja menuntaskan aksi penegakan hukum tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Sebanyak 24 warga negara Tiongkok telah dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada Juma-Sabtu (1-2/5/2026) kemarin.


Langkah ini merupakan puncak dari Operasi Wira Waspada yang dilakukan sepanjang April 2026 di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City. Selain pendeportasian, seluruh WNA tersebut juga dikenai sanksi penangkalan, yakni larangan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, sebagai upaya memberikan efek jera yang nyata.



Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan, bahwa Batam memiliki karakteristik yang unik sebagai motor penggerak ekonomi. 


Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah ini tidak bisa dilakukan secara impulsif.


Menurutnya, setiap kebijakan keimigrasian harus mempertimbangkan iklim investasi yang sedang tumbuh pesat di Batam.


"Imigrasi ini kan nggak bisa langsung jebret, jebret, jebret. Batam ini tumbuh karena apa? Investasi kan. Mau semua ditutup," ujarnya kepada awak media di acara Media Gathering, Rabu (6/5/2026).


Ia memastikan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional di koridor hukum. Ia menekankan bahwa pada akhirnya, seluruh langkah penegakan hukum bermuara pada satu tujuan utama: kesejahteraan masyarakat.


Pasca operasi ini, Imigrasi Batam semakin mempertegas komitmen untuk memperketat pengawasan orang asing. 


Fokus pengawasan kini diarahkan ke kawasan-kawasan strategis yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap pelanggaran aturan, seperti, kawasan Industri dan area hunian eksklusif.


Untuk mencapai efektivitas pengawasan yang maksimal, Imigrasi tidak bisa bekerja sendirian. Wahyu mengajak seluruh pengelola kawasan dan elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif.


"Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi investor yang taat aturan, sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum di Batam," pungkasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media