Batam, News, Kepri
Egi | Sabtu 23 May 2026 14:23 WIB | 378
Wakapolda Kepri dampingi Waka BGN menjelaskan kasus jual beli titik MBG (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dua titik dapur MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp200 juta per titik, meski Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh proses pengajuan SPPG tidak dipungut biaya.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang setelah seorang warga berinisial HH (35) melaporkan kerugian hingga Rp400 juta.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan pihak kepolisian akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Program makan bergizi gratis ini merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat dan generasi penerus bangsa. Karena itu jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menawarkan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang.
“BGN sudah menegaskan bahwa pengajuan titik SPPG tidak dipungut biaya. Jika ada yang menawarkan dengan nilai tertentu, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Berdasarkan laporan korban, kasus bermula pada 1 Maret 2026 ketika HH ditawari dua titik dapur MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja oleh seorang pria berinisial I. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan HM (40), perempuan yang disebut-sebut sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Dalam proses tersebut, korban sepakat membayar Rp200 juta untuk masing-masing titik dapur MBG.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkapkan kesepakatan kerja sama antara korban dan HM bahkan sempat dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani di kantor notaris di Kecamatan Bengkong pada 3 Maret 2026.
“Usai penandatanganan, korban mentransfer dana total Rp400 juta ke rekening HM,” kata Fadli.
Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.
Namun setelah pembayaran dilakukan, dapur MBG yang dijanjikan tidak kunjung beroperasi. Korban kemudian berupaya meminta pengembalian dana kepada pria berinisial RDWT (38), tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
“Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39). Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan,” jelas Fadli.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi BGN tanpa biaya apa pun.
“Program MBG adalah program mulia untuk jutaan anak Indonesia. Jangan sampai dicederai praktik-praktik yang memanfaatkan penjualan titik demi kepentingan pribadi,” kata Sony.
BGN juga memastikan akan menghentikan sementara titik SPPG yang terbukti diperjualbelikan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Berdasarkan hasil pendalaman, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara diketahui memang pernah mengusulkan tujuh titik SPPG di Batam sejak Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun polisi menegaskan transaksi yang dilakukan para terlapor tidak berkaitan dengan titik resmi yang tercatat di BGN.(Egi)
Redaktur: ZB