Batam, Hukum & Kriminal

Asal Tangkap! Surat Sakti Polda Kepri Digugat di PN Batam

Juliadi | Selasa 19 May 2026 15:28 WIB | 387

Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Sidang gugatan surat sakti Polda Kepri. (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam - Sidang praperadilan kasus dugaan kurir narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali memanas. Sorotan publik tertuju pada selembar dokumen misterius yang diterbitkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), yaitu "Surat Perpanjangan Penangkapan". 


Istilah yang dinilai asing dan tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini menjadi amunisi utama bagi pihak pemohon untuk menggugat keabsahan seluruh proses hukum.


Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Senin (18/5/2026), hakim tunggal Irpan Lubis memeriksa dengan saksama bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon perkara nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tersebut.


Usai persidangan, kuasa hukum kedua tersangka, Saidi Amin, secara blak-blakan menguliti kejanggalan administrasi yang dilakukan oleh penyidik. 


Menurutnya, tindakan menerbitkan surat perpanjangan penangkapan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi dan hukum acara yang berlaku.


"KUHAP kita itu rigid dan tegas. Penangkapan hanya boleh dilakukan selama $1 \times 24$ jam. Lewat dari itu, pilihannya hanya dua: tahan atau lepaskan! Tidak ada istilah 'perpanjangan penangkapan'. Kalau landasan hukum awalnya saja sudah tidak ada, maka rantai proses berikutnya—mulai dari penahanan hingga penyidikan—bisa dipersoalkan keabsahannya," tegas Saidi.


Kasus ini berakar dari drama penangkapan dini hari pada Jumat (27/2/2026) lalu. Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyergap dua pria di depan sebuah rumah di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Batam. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi serta ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika.


Namun, di balik penangkapan tersebut, pihak keluarga mengendus adanya sederet kejanggalan:

1. Penerbitan surat "perpanjangan penangkapan" yang dinilai ilegal.

2. Keterlambatan penyerahan surat penangkapan resmi kepada pihak keluarga.


Suasana haru bahkan sempat pecah di area pengadilan usai sidang ditutup. Salah satu istri tersangka tak kuasa menahan air mata di kantin PN Batam, mengaku syok berat dengan realita yang menimpa suaminya.


"Saya tahunya dia pamit pergi kerja ke bengkel. Tiba-tiba saya dapat kabar dia ditangkap karena narkoba," ucapnya.


Meskipun melayangkan gugatan keras terhadap prosedur kepolisian, pihak keluarga menegaskan bahwa langkah praperadilan ini bukan bentuk pembelaan terhadap kejahatan narkotika.

1. Sikap Keluarga: Mendukung penuh pemberantasan narkoba di Kepri.

2. Tuntutan: Jika terbukti bersalah, silakan diproses hukum, namun aparat wajib rule of law (taat prosedur).


Kini, bola panas berada di tangan Hakim Tunggal Irpan Lubis. Putusan praperadilan ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Batam: Apakah hakim akan memaklumi diskresi penyidik, atau justru membatalkan status tersangka demi hukum?


Sidang berikutnya akan segera digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum ketukan palu putusan akhir. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media