Batam, News
Egi | Rabu 20 May 2026 16:18 WIB | 197
Foto: Ilustrasi
Matakepri.co.id, Batam - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali disidangkan. Dalam persidangan tersebut mengungkap praktik perekrutan pekerja migran ilegal melalui media sosial. Seorang anggota Polda Kepri dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Usman.
Sidang yang digelar Rabu (20/5/2026) itu menghadirkan saksi penangkap, yang menjelaskan bagaimana para calon PMI direkrut melalui aplikasi TikTok untuk kemudian dikirim secara ilegal ke Malaysia via Batam.
Perkara bernomor 332/Pid.Sus/2026/PN Bt itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Randi dan Dina.
Sidang berfokus pada pemeriksaan saksi dari kepolisian mengenai proses penangkapan, barang bukti, serta keterlibatan terdakwa dalam jaringan pengiriman PMI nonprosedural.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Egi)
Redaktur: ZB