Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 22 May 2026 18:55 WIB | 57
Sidang kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Sidang kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/5/2026), memanas. Kuasa hukum terdakwa Dju Seng, Andreas, secara tegas menyatakan kliennya hanyalah "korban" dari ketidaksinkronan data antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait status lahan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi, terungkap adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha di lapangan.
Andreas menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin melakukan pelanggaran tanpa dasar hukum.
Menurutnya, perusahaan telah mengantongi izin resmi dari BP Batam untuk melakukan pematangan lahan.
"Data yang dimiliki Kementerian Kehutanan tidak sinkron dengan BP Batam soal status hutan lindung. Secara undang-undang, BP Batam memiliki otoritas memberikan izin bekerja di atas lahan tersebut," ujarnya.
Ia menekankan, posisi kliennya adalah pemilik izin yang sah. Perkara apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung atau bukan, menurut Andreas, merupakan persoalan administratif antar-lembaga negara yang seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat yang memegang izin resmi.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa menghadirkan Yusril, polisi kehutanan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam. Yusril membeberkan kronologi saat pihaknya memergoki alat berat di lokasi pada 23 Mei 2023.
Namun, fakta menarik terungkap saat Yusril mengakui bahwa surat teguran pertama tidak diberikan kepada terdakwa Dju Seng, melainkan kepada pengawas lapangan bernama Piter Situmorang. Dju Seng pun langsung menyela di depan majelis hakim, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau mengetahui adanya teguran tersebut.
Tak hanya soal status lahan, tim penasihat hukum juga menyoroti keabsahan proses hukum. Andreas mempertanyakan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan dengan pihak Kepolisian.
"Dalam persidangan terungkap bahwa proses laporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka diduga tidak didampingi oleh Korwas PPNS dari Kepolisian. Padahal, itu adalah syarat mutlak sesuai aturan," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti keanehan status hukum kliennya. Meski yang beraktivitas adalah perusahaan (PT), namun yang justru ditetapkan sebagai tersangka adalah individu (Dju Seng). Hal ini dinilai tidak lazim dalam konstruksi hukum perkara serupa.
Guna mengurai benang kusut dalam perkara ini, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan penyidik dari Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan pusat.
"Kehadiran penyidik PPNS sangat krusial. Kami ingin menggali fakta, apakah sejak awal prosedur hukum ini telah dijalankan sesuai ketentuan, terutama keterlibatan Kepolisian dalam proses penyelidikan," tutup Andreas.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat dampak besar dari ketidaksinkronan data antar-lembaga negara sering kali berakhir dengan kriminalisasi pihak yang justru telah menempuh jalur perizinan resmi. (Adi)
Redaktur : ZB