Batam, News, Kepri
Egi | Minggu 14 Jun 2026 15:43 WIB | 84
Pelaku jambret di Sei Beduk yang telah diamankan polisi (foto: Reskrim Polsek Sei Beduk)
Matakepri.co.id Batam - Upaya pelarian seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya terhenti di tangan Tim Gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk. Pria berinisial PA (33) ditangkap setelah diduga menjambret tas milik seorang warga di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam.
Kapolresta Barelang melalui jajaran Satreskrim mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban berinisial EG (52) sedang berjalan kaki menuju lokasi pesta di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang.
Korban membawa sebuah tas putih yang berisi dua unit telepon genggam Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting pribadi.
Namun, di tengah perjalanan, korban dikejutkan oleh kedatangan seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas tas yang sedang dipegang korban sebelum tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8,7 juta dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Beduk.
Menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan saksi hingga akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial PA sebagai terduga pelaku.
Setelah keberadaannya terlacak, tim gabungan bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB, polisi berhasil mengamankan PA di kawasan Mangsang tanpa perlawanan.
"Tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria, Minggu (14/6/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta dompet korban yang masih berisi berbagai dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, kartu BPJS, dan dokumen pribadi lainnya.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Barelang.(Egi)
Redaktur: ZB