Batam, News
Riki | Kamis 09 Jul 2026 15:58 WIB | 59
Sidang perdana kasus maling trafo PLN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Aksi nekat sindikat maling yang meresahkan warga dengan menggasak komponen trafo milik PT PLN Batam dan berbagai fasilitas umum akhirnya resmi berakhir di jeruji besi. Kasus penjarahan aset vital ini kini masuk ke ranah hukum, di mana persidangan perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa kemarin (7/7/2026).
Para pelaku yang selama ini melancarkan aksi pencurian di wilayah Batam kini dipastikan mendekam di sel tahanan. Kejaksaan dan kepolisian menaruh perhatian serius pada kasus ini karena yang dijarah merupakan infrastruktur krusial yang dibiayai negara untuk kepentingan publik.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kemarin, terungkap bahwa kawanan spesialis ini selalu bergerak pada tengah malam hingga menjelang subuh. Mereka sengaja memanfaatkan situasi kota yang sepi dan kelengahan warga yang sedang tidur untuk mempreteli gardu listrik dan fasilitas jalanan.
Dengan menggunakan peralatan khusus seperti tang pemotong besar, mereka nekat memotong komponen tembaga dan besi berharga di dalam trafo aktif yang memiliki risiko sengatan listrik bertegangan tinggi.
"Para pelaku sengaja mengincar malam hari untuk menghindari kecurigaan petugas dan warga. Demi mendapatkan uang cepat dari menjual besi kiloan ke penadah, mereka nekat merusak fasilitas publik yang sangat penting bagi masyarakat," tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.
Pihak PLN Batam dan Dinas Bina Marga yang dihadirkan sebagai saksi kemarin membeberkan bahwa dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh sindikat ini, yaitu gardu listrik dan komponen trafo yang dipreteli mengalami kerusakan parah hingga harus diganti total dengan biaya yang sangat besar.
Selain komponen trafo, sindikat ini juga mengincar besi penutup drainase. Hilangnya penutup besi di malam hari menciptakan lubang menganga yang sangat membahayakan nyawa pengendara.
Melihat besarnya dampak kerusakan fasilitas negara tersebut, Majelis Hakim PN Batam langsung memberikan instruksi keras kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, yang hadir di ruang sidang. Hakim menegaskan bahwa kunci utama untuk menghentikan fenomena "maling rayap" ini adalah dengan menghancurkan pasar atau penampung barang curiannya.
"Kasus pencurian seperti ini tidak akan pernah selesai jika kita hanya menangkap pelaku lapangan yang mengambil besi di malam hari. Akarnya ada pada para penadah. Selama jaringan penadah tidak ditindak tegas dan 'dimusnahkan' bisnis haramnya, maka aksi penjarahan fasilitas publik di Batam ini tidak akan pernah berhenti," tegas Ketua Majelis Hakim sebelum mengetuk palu. (CW)
Redaktur: ZB