Batam, News
Riki | Rabu 29 Jul 2026 14:20 WIB | 67
SMK N 7 Batam
Matakepri.co.id, Batam - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Kepulauan Riau kembali menuai keluhan. Seorang calon siswa di Batam dikabarkan tidak diterima di SMK Negeri 7 Batam, meski rumahnya hanya berjarak sekitar satu kilometer dari sekolah tersebut dan mendaftar melalui jalur domisili.
Kondisi itu membuat calon siswa tersebut hingga kini belum bersekolah karena menolak melanjutkan pendidikan di sekolah lain yang ditetapkan sistem.
Keluhan disampaikan Iwan, paman calon siswa. Ia mengatakan keponakannya sejak awal memilih SMK Negeri 7 Batam karena letaknya dekat dari rumah sekaligus memiliki jurusan yang diminati.
"Keponakan saya tidak diterima di SMK N 7 Batam, tetapi diterima di SMK N 2 Batam," ujar Iwan, dikutip dari Batam Pos.
Menurutnya, keluarga optimistis keponakannya akan lolos melalui jalur domisili karena merupakan warga Batam dan jarak rumah ke sekolah tujuan hanya sekitar satu kilometer.
Namun, hasil SPMB justru menempatkan calon siswa tersebut di SMK Negeri 2 Batam, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah.
Selain persoalan jarak, keluarga juga keberatan karena jurusan yang diterima tidak sesuai dengan pilihan calon siswa.
Di SMK Negeri 2 Batam, ia ditempatkan di jurusan Akuntansi, sementara sejak awal bercita-cita masuk jurusan Perkantoran yang tersedia di SMK Negeri 7 Batam.
"Anak itu tidak mau. Dia maunya jurusan Perkantoran dan memang ingin sekolah di SMK N 7 Batam," kata Iwan.
Ia mengaku khawatir apabila keponakannya dipaksa bersekolah di SMK Negeri 2 Batam, motivasi belajar anak akan menurun.
"Kami khawatir kalau dipaksa sekolah di sana, nanti dia berpura-pura berangkat sekolah, tetapi ternyata tidak masuk. Jangan sampai akhirnya anak kami tidak sekolah," ujarnya.
Iwan mengungkapkan pihak SMK Negeri 7 Batam sempat menyampaikan bahwa kuota penerimaan siswa baru telah penuh.
Namun di sisi lain, keluarga justru diminta mengurus surat pindah dari SMK Negeri 2 Batam apabila ingin mengupayakan perpindahan ke SMK Negeri 7 Batam.
"Katanya kuota sudah penuh, tetapi kami juga diminta mengurus surat pindah dari SMK N 2 ke SMK N 7. Itu solusi yang diberikan sekolah dan sekarang sedang kami urus," katanya.
Menurut Iwan, mekanisme tersebut dinilai membingungkan dan menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan sistem jalur domisili.
"Rumahnya dekat, tetapi kok tidak diterima. Sistem pendaftaran seperti ini menurut kami sangat ribet," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, keponakan Iwan masih belum mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak dinyatakan tidak diterima di SMK Negeri 7 Batam.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, telah dikonfirmasi pada Senin dan Selasa (27–28 Juli 2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke SMK Negeri 7 Batam juga belum membuahkan hasil. Saat didatangi, guru piket menyampaikan bahwa pihak yang berwenang memberikan keterangan sedang mengikuti rapat. (Egi)
Redaktur: ZB