Batam, News

Sidang Perdana Kasus Kematian Bripda Natanael Berlangsung Tegang

Mora Daulay | Kamis 30 Jul 2026 16:56 WIB | 57

Kejari Batam/Kejati/PN


Empat terdakwa menjalani sidang perdana di PN Batam. Foto: (Batam Today)


Matakepri.co.id, Batam - Sidang perdana kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung penuh emosi, Kamis (30/7/2026). Usai jaksa membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, suasana ruang sidang memanas setelah sejumlah pengunjung meneriakkan tuntutan hukuman mati.


Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa. Sejak pagi, ruang sidang utama dipenuhi keluarga Bripda Natanael yang mengikuti jalannya persidangan dengan penuh haru.


Aparat kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.


Empat terdakwa yang dihadirkan ke ruang sidang mengenakan pakaian tahanan, yakni AS, GS, AP, dan MA.


Suasana berubah tegang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian selesai membacakan surat dakwaan. Begitu Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dengan ketukan palu, emosi keluarga dan sejumlah pengunjung tak lagi terbendung.


Menyikapi situasi tersebut, polisi bersama petugas kejaksaan segera mengawal keempat terdakwa keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan sementara PN Batam.


Pengamanan dilakukan secara ketat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah tingginya emosi keluarga korban.


Sementara itu, ayah dan ibu Bripda Natanael tampak hanya berdiri sambil menahan tangis ketika menyaksikan para terdakwa digiring keluar dari ruang sidang. Keduanya memilih tidak memberikan komentar, sementara ungkapan duka dan kemarahan terus terdengar dari bangku pengunjung.


Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum tiga terdakwa, yakni GS, AP, dan MA.


Sementara itu, terdakwa AS menyatakan menerima surat dakwaan yang dibacakan jaksa sehingga tidak mengajukan eksepsi.


Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit yang terjadi di Kamar 303 Rusun Bintara Remaja Polda Kepri pada April 2026.


Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Kepri. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media