Batam, News
Mora Daulay | Kamis 13 Aug 2026 12:13 WIB | 62
Saksi ungkap penganiayaan di Rusun Polda Kepri. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Rusun Polda Kepri. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi kunci, Jonathan. dan dua rekannya .
Di hadapan Majelis Hakim, Jonathan membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 13 April lalu. Kejadian bermula saat saksi dihubungi oleh rekan seangkatannya (letting), Alfarizi, untuk datang ke kamar 303 Rusun Polda Kepri.
"Di dalam kamar, korban diminta untuk melakukan gerakan sikap tobat selama kurang lebih lima menit," ujar Jonathan saat memberikan kesaksian di persidangan.
Saksi melanjutkan bahwa setelah menjalani perintah sikap tobat tersebut, korban mendadak mendapatkan tindakan kekerasan berupa pemukulan. "Korban dipukul sebanyak lima kali," tambahnya. Tak hanya itu, saksi juga menyebutkan bahwa korban lainnya, Natanael, mengalami nasib serupa—disuruh melakukan sikap tobat terlebih dahulu sebelum akhirnya turut dipukul.
Mendengar fakta tindak kekerasan tersebut, Majelis Hakim menegaskan pentingnya kejujuran di atas sumbar persidangan. Hakim mengingatkan saksi agar tidak menyembunyikan fakta apa pun demi memutus mata rantai budaya kekerasan.
"Bersaksilah yang jujur, supaya tidak terjadi victim model atau korban-korban berikutnya," tegas Hakim kepada saksi di ruang sidang.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta menguji bukti-bukti lebih lanjut sebelum majelis hakim membuat keputusan akhir. (CW)
Redaktur: ZB