Batam, News, Kepri
Egi | Minggu 13 Sep 2026 12:58 WIB | 57
Otto Hasibuan didampingi istri membuka Rakernas Peradi di Batam (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan mengusung tema “Konsolidasi dan Penguatan Peradi sebagai Organisasi Advokat serta Anggota dalam Mewujudkan Organisasi yang Solid dan Berintegritas.”
Kegiatan yang diikuti sekitar 850 advokat dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan profesi hukum di masa depan.
Rakernas dibuka langsung oleh Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Otto hadir didampingi sang istri.
Dalam sambutannya, Otto menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan soliditas organisasi advokat agar mampu menjalankan peran profesi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.
Di hadapan ratusan peserta, Otto juga menyampaikan kabar menggembirakan bagi seluruh anggota Peradi. Ia mengumumkan bahwa Peradi telah resmi terdaftar dan mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 9 September 2026.
Pengakuan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat legitimasi dan posisi Peradi sebagai organisasi advokat yang memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional.
“Pengakuan ini menjadi langkah penting untuk semakin memperkuat organisasi dan memberikan kepastian bagi seluruh anggota Peradi dalam menjalankan profesinya,” ujar Otto Hasibuan.
Selain membahas program kerja dan penguatan kelembagaan organisasi, Rakernas juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kini semakin banyak dimanfaatkan di berbagai sektor, termasuk bidang hukum.
Para peserta menilai perkembangan teknologi AI membawa peluang sekaligus tantangan baru bagi profesi advokat. Karena itu, advokat dituntut mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar profesi, etika, dan integritas dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Pembahasan mengenai AI menjadi salah satu fokus penting dalam Rakernas, mengingat transformasi digital telah mengubah berbagai aspek pekerjaan hukum, mulai dari riset, penyusunan dokumen, hingga pelayanan kepada klien.
Melalui forum tersebut, Peradi berupaya menyiapkan organisasi dan seluruh anggotanya agar tetap relevan, profesional, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman yang terus berubah.
Rakernas Peradi di Batam diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi dan kebijakan strategis yang dapat memperkuat organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya advokat, serta mempersiapkan profesi hukum Indonesia menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan di masa mendatang.(Egi)
Redaktur:ZB